Dummy Politik
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafush shalih (para sahabat Nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik) dan secara umum bermazhab Hambali. pemahaman ini sebagai pemahaman sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits, sehingga sering menyebutnya sebagai pemahaman Salafi. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam, maupun negara-negara lain.
Komentar
Posting Komentar